BERIKUT CARA ISI eHAC ATURAN YANG WAJIB DIPENUHI BILA AKAN MUDIK
KABAR TREND KINI - JAKARTA. Hari Raya Idul Fitri segera tiba. Walau mudik liburan tahun ini tak dilarang tetapi masih ada persyaratan yang wajib dilakukan para pemudik yang harus melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, laut maupun udara.
Syarat terbaru yang wajib dipenuhi pemudik bila melakukan perjalanan pulang ke daerah nya diumumkan oleh Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI).
Kewajiban yang harus dilakukan pemudik yakni harus mengisi eHAC atau electronic - health alert card di laman PeduliLindung dimana Surat Edaran nya (SE) Kemenhub dengan nomor 36 - 38 Tahun 2022 telah diterbitkan seperti dikutip dari laman kemenkes Kamis (14 - 04 - 2022).
Syarat - syarat tersebut selanjutnya dapat di lihat di laman wagataberita.com. Berikut informasi cara Mengisi eHAC Domestik
Pemudik wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru dan selanjutnya membuat akun baru atau log in bila telah memiliki akun sebelumnya di PeduliLindungi.
Terdapat fitur 'eHAC' lalu diklik dan dilanjutkan dengan memilih 'Buat eHAC' selanjutnya memilih 'Domestik' bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang selanjutnya memilih sarana perjalanan yang akan digunakan.
Selanjutnya mengisi tanggal akan berangkat dan seterusnya bagi pengguna transportasi darat dan laut harus mengisi informasi jenis kendaraan yang digunakan termasuk lokasi, asal dan tujuan perjalanan.
Beda bila menaiki moda transportasi udara. Pemudik hanya mengisi nomor penerbangan dan bila nomor penerbangan tak tercantum data penerbangan dapat diisi manual dengan memilih nama maskapai dan bandara keberangkatan serta tujuan dan setelah memastikan informasi telah benar lalu klik 'Lanjutkan.'
Selnjutnya silakan mengIsi 'Data Personal' yang dapat diisi 4 orang sekaligus tetapi maksimal. Setelah isian tersebut pemudik dapat cek kembali kelayakan melakukan perjalanan dan apanila telah dinyatakan layak. Silakan pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya. Dan dilanjutkan memilih menu 'Konfirmasi' dan selesai disitu.
Bila masalah muncul yakni pelaku perjalanan statusnya dinyatakan tidak layak bepergian. Pemudik dapat melakukan validasi manual dengan melakukan penunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT - PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. (Red)